Produk penghimpunan dana (funding) pada perbankan syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Deposito merupakan produk bagi hasil yang merupakan investasi untuk masyarakat. Deposito yang digunakan oleh perusahaan menggunakan sistem sukarela atau akad, yang disebut dengan Mudharabah AlMuthalaqah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan bagi hasil dalam deposito PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Analisis yang dilakukan menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bagi hasil akad mudharabah almuthalaqah deposito PT. Bank Aceh Syariah menggunakan SOP (Standard Operating Prosedure). Perhitungan tingkat bagi hasilnya mengacu pada metode bagi pendapatan (Revenue Sharing)
deposito, bagi hasil, Mudharabah Al-Muthalaqah, SOP
2015
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Basir, Cik . 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (edisi pertama) : Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Burhanuddin S. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah(edisi pertama): Yogjakarta: Graha Ilmu
Ismail. 2010. Akuntansi Bank, Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah : Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Karim, Adiwarman. 2008. Bank Islam Analisi Fiqih dan Keuangan : Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Kasmir. 2010. Dasar Dasar Perbankan: Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Kasmir. 2012. Dasar - Dasar Perbankan (edisi revisi) : Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mardani. 2013. Fiqh Ekonomi Syariah(cetakan ke-2) : Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Muhammad Asro, Kholid. 2011. Fiqh Perbankan. Bandung: CV PUSTAKA SETIA
Muhammad Nizarul Alim. 2011. Muhasabah Keuangan Syariah : Solo: AQWAM Anggota SPI(Serikat Penerbit Islam)
Sulhan, M. Siswanto, Ely. 2008. Manajemen Bank Konvensional Dan Syariah. Malang: UIN-Malang Press
Vicary Abdullah Daud, dkk. 2012. Buku Pintar Keuangan Syariah : Singapore: Marshall Cavendish International (Asia)